REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

 REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA

Tugas Bisnis Informatika

 

 

 



 

Disusun oleh :

Damara Salsabila

50420328

2IA18

 

 

 

TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS GUNADARMA

2022


REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA


1. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018  Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 :
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
2. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Pedoman Swakelola
4. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
5. Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
6. Pedoman Katalog Elektronik
7. Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
10. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
11. Agen Pengadaan
12. Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
14. Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
15. Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah


2. Mekanisme Prosedur yang Berlaku

Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa lainnya


3. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.

a. Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

b. Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut :

1. Persiapan pemilihan penyedia
2. Perencanaan pemilihan penyedia
3. Melakukan pemilihan penyedia
4. Pelaksanaan kontrak pengadaan
5. Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6. Penyerahan hasil pengadaan


4.  Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :

1. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. 

2. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

4. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

5. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.

6. Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

7. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

5. Regrasi Pengadaan Barang dan Jasa

Perjalanan Panjang Perubahan Keppres dan Perpres PBJ (Regulasi Lengkap PBJ) :

1. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).  

2. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).

3. Peraturan Presiden (Perpres) No . 54 Tahun 2010 Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono). 

4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono). 

5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).  

6. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012 (dicabut dan diganti dengan Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012).

8. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

9. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

10. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan; SDB Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB Jasa Lainnya, SDB Jasa Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa Konsultan Badan Usaha, SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.

11. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering.

12. Peraturan Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

13. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

14. Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi.

15. Peraturan  Presiden (Perpres) No. 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan  Provinsi Papua Barat (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).  

16. Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 Tentang. Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan. Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo).  

17. Peraturan  Presiden (Perpres)  Nomor 4 Tahun 2015 Tentang. Perubahan Keempat Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo).

18. Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai  pengganti Perpres No.  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko  Widodo).




DAFTAR PUSTAKA

https://pa-sintang.go.id/?sintang=detail&berita=3309&prosedur-pengadaan-barang-dan-jasa

http://www.pa-kebumen.go.id/layanan-publik/unit-layanan-pengadaan/prosedur-pengadaan-barang-jasa

https://www.pa-bawean.go.id/pengumuman/236-pedoman-umum-pengadaaan-barang-dan-jasa

https://ekonsul.pbj.metrokota.go.id/knowledge_base/view/12

https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5aba5bcadd0fa86b1271d652/dinamika-regulasi-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah?page=2&page_images=1

Komentar